APBN dan APBD
APBN DAN APBD
APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara)
Adalah suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun , yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi APBN :
Fungsi APBN jika ditinjau dari kebijakan fiskal :
- Fungsi alokasi. APBN dapat digunakan untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan negara kepada pos-pos belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik, serta pembiayaan pembangunan lainnya.
- Fungsi Distribusi. Bertujuan untuk menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas sosial maupun sektoral serta pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, juga disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk subsidi, bea siswa, dan dana pensiun.
- Fungsi Stabilitas. APBN merupakan salah satu instrumen bagi pengendalian stabilitas perekonomian negara di bidang fiskal. Dengan melakukan intervensi.
Fungsi APBN jika ditinjau dari sisi manajemen :
- Pedoman bagi pemerintah untuk melakukan tugasnya pada periode mendatang.
- Alat kontrol masyarakat terhadap kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah.
- Untuk menilai seberapa jauh pencapaian pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan program-program yang direncanakan.
Tujuan APBN :
Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
Sumber Pendapatan Negara
Adapun penerimaan dan pungutan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut.
a. Penerimaan Pajak
adalah pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang diatur undang-undang tanpa balas jasa secara langsung, Misalnya, pajak kendaraan bermotor, penjualan, dan pendapatan. Retribusi adalah pembayaran dari rakyat kepada pemerintah karena prestasinya langsung diterima oleh masyarakat, misalnya sewa pasar, pembayaran air minum, dan pembayaran PLN.
Berikut ini, jenis pendapatan pajak.
1. pajak penghasilan yang terdiri dari migas dan nonmigas
2. Pajak pertambahan nilai (PPN)
3. Pajak bumi dan bangunan (PBB)
4. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
5. Cukai (tembakau, minyak, gula pasir, alkohol)
6. pajak lainnya
7. Bea masuk
8. pajak/punguntan ekspor
b. Penerimaan Bukan Pajak
Jenis-jenis penerimaan bukan pajak adalah sebagai berikut.
1. Minyak bumi
2. Gas alam
3. Pertambangan umum
4. Kehutanan
5. Perikanan
6. Bagian laba BUMN
7. Hibah.
Langkah – langkah penyusunan APBN adalah sebagai berikut ini :
1. Pemerintah menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN), RAPBN disusun pemerintah atas dasar usulan anggaran yang dibuat oleh setiap departemen atau lembaga negara yang diusulkan kepada pemerintah dalam bentuk DUK (daftar usulan kegiatan) dan DUP (daftar usulan proyek). DUK diusulkan untuk membiayai pembangunan.
2. Pemerintah mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas.
3. DPR membahas RAPBN dengan tujuan : diterima atau ditolak.
4. Jika diterima, RAPBN akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Namun, jika ditolak maka pemerintah harus menggunakan APBN sebelumnya.
Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Pengertian APBD adalah :
rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tujuan dan fungsi APBD pada prinsipnya, sama dengan tujuan dan fungsi APBN.
Sumber Pendapatan Daerah
a. Pendapatan dari Pemerintah atau
Instansi yang Lebih Tinggi
Pendapatan yang diberikan oleh pemerintah oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota untuk penyelenggaraan otonomi daerah,
contohnya:
1. Bagi hasil pajak
2. Subsidi daerah otonom
3. Bantuan hasil bukan pajak
5. Penerimaan lainnya
b. Pendapatan Asli Daerah
Yaitu penerimaan yang bersumber dari sumber-sumber pendapatan daerah yang terdiri dari pajak, retribusi, bagian laba usaha, dan penerimaan lainnya.
c. Bagian sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu
Yaitu pendapatan yang diperoleh dari sisa lebih perhitungan tahun lalu dan dipergunakan pada anggaran dan belanaja tahun berikutnya.
d. Dana Alokasi Umum
Yaitu dana yang ditunjukan untuk pemerataan pengembangan daerah sehingga perbedaan antara daerah yang maju dengan daerah yang belum berkembang dapat diperkecil.
e. Dana Alokasi Khusus
Yaitu pendapatan dana yang diperoleh daerah untuk menangani masalah mendesak seperti bencana alam.
f. Pinjaman Pemerintah Daerah
Yaitu pendapatan daerah yang berasal dari pinjaman yang ditunjukan untuk pembangunan dan sekaligus dapat dipakai sebagai penyertaan modal kepada BUMD.
Langkah- penyusunan APBD adalah sebagai berikut :
- Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen dokumen pendukungnnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan oktober tahun sebelumnya.
- Setelah disetujui oleh DPRD, RAPBD kemudian ditetapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah. Apabila DPRD tidak menyetujui rancangan peraturan daerah yan diajukan pemerintah daerah, maka untuk membiayai keperluan setiap bulan, pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnnya.
- Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaanya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan gubernur/bupati/walikota.
Macam-macam Pengeluaran Negara dan Daerah adalah sebagai berikut :
a. Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat
Untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan daerah serta pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Belanja pemerintah pusat dikelompokkan sebagai berikut.
- Belanja pemerintah pusat menurut organisasi atau bagian anggaran (pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan, dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, serta perlindungan sosial.)
- Belanja pemerintah pusat menurut fungsi.
- Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja, meliputi: belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
Jika dilihat dari sifatnya, belanja atau pengeluaran negara dapat dibedakan menjadi dua macam
- Pengeluaran yang bersifat ekskausatif yaitu pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang dapat langsung dikonsumsi atau dapat menghasilkan barang lain.
- Pengeluaran yang bersifat transfer yaitu pengeluaran yang berbentuk dana bantuan sosial, seperti subsidi atau sumbangan kepada korban bencana alam dan hadiah-hadiah kepada negara lain.
b. Jenis-Jenis Pengeluaran Daerah Terdiri atas
- Pengeluaran belanja dan pembiayaan. Belanja terdiri atas tiga macam pengeluaran, yaitu belanja rutin, belanja modal( aset tetap ), dan belanja tidak terduga.
- Bagi hasil pendapatan ke daerah yang menjadi otoritas dilakukan dgn bagi hasil pajak , retribusi, dan lainnya ke kabupaten/kota.
- Pengeluaran pembiayaan Di antaranya untuk pembayaran pinjaman, penyertaan modal pemerintah, belanja investasi permanen, dan pemberian pinjaman jangka panjang.
Pengaruh APBN dan APBD terhadap Perekonomian
a. Sektor Moneter
Pengaruh APBN/APBD jumlah uang yang beredar di masyarakat.
b. Neraca Pembayaran
Pengaruh :
- Sebagian komponen penerimaan negara berasal dari penerimaan sektor migas.
- Defisit APBN dan transaksi berjalan ditutupi oleh utang luar negeri. Sebagai konsekuensinya, sebagian komponen pengeluaran rutin digunakan untuk pembayaran kembali utang dan bunganya.
- Komponen penerimaan pemerintah mengandung sisi impor yang besar, misalnya bantuan proyek yang merupakan sumber untuk menutupi defisit APBN.
Komentar
Posting Komentar